Dalam surat Kementerian PAN RB dijelaskan jika pendaftaran CPNS dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR-nyatelah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses perpanjangan.
Bagi pelamar (pendaftaran CPNS dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR-nyatelah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses perpanjangan) belum melakukan penyelesaian pendaftaran di SSCASN, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman KFN, KKI atau MTKIseagaimana terlampir dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.
Untuk keterangan lebih lanjut klik disini: https://s.id/PenggunaanSTR.***