Hanya Karyawan dengan Pendapatan Begini Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 23 Juli 2021, 19:55 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan. /

PORTAL SULUT - Pemerintah segera menyalurkan BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada karyawan nonformal.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini akan diberikan kepada karyawan dengan pendapatan atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

BSU ini juga tidak berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Tiga Hari Lagi Batas Pendaftaran CPNS, Instansi Ini Belum ada Pelamar

Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) Ida Fauziyah menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan tidak pada semua daerah PPKM Darurat, tapi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4

Hal ini dilakukan, karena dengan pemberlakuan PPKM Darurat berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Juli 2021, Cancer, Leo dan Virgo, Ambil Kesempatan dan Perbaiki Kesalahan

"Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja yang terdampak," jelas Ida Jumat, 23 Juli 2021.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah memaparkan proses pemberian bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima dengan cara dengan pemindah bukuan.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x