WAJIB TAHU! Ini 7 Cara Tepat CPNS dan PPPK 2021 Unggah Dokumen, Jaminan Lolos Seleksi Administrasi

- 23 Juli 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi unggah dokumen CPNS
Ilustrasi unggah dokumen CPNS /Pixabay

1. Cermati lebih dulu dengan seksama isi dokumen sebelum diunggah.
Langkah ini penting untuk menghindari saling tertukarnya dokumen yang hendak dengan mengunggah di kolom dokumen lain.

2. Perhatikan ukuran dan jenis dokumen yang akan diunggah.
Cara ini untuk lebih memastikan kesesuaian yang ditetapkan/dipersyaratkan dalam SSCASN.
Pastikan juga dokumen yang akan diunggah bisa terbaca dengan jelas, di antaranya:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca Juga: Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2021, Cek Disini

3. Pastikan semua ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melampaui batas tiap dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari ukuran yang ditetapkan, secara otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.

4. Koneksi internet yang digunakan harus stabil.
Langkah awalnya, bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, space bandwith yang cukup sehingga pengiriman dokumen dapat terunggah dan tidak ada kendala.

5. Apabila mengalami kendala atau gagal dalam mengunggah dokumen, coba ulangi dengan merefresh halaman browser yang digunakan, dan pastikan kembali ukuran file dan jenis file tidak melebihi batasan dokumen yang dipersyaratkan.

6. Jangan ragu menghubungi helpdesk SSCASN jika mengalami kendala.

7. Sangat penting bagi pelamar untuk mengecek kembali dokumen yang sudah diunggah sebelum mengakhiri pendaftaran. Dokumen yang telah diunggah tidak dapat diganti lagi jika pelamar sudah klik ‘Akhiri Pendaftaran’.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x