Lima Syarat Karyawan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Daftar di Link Ini

- 22 Juli 2021, 15:53 WIB
Update informasi terbaru untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Update informasi terbaru untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. /BPJS ketenagakerjaan

PORTAL SULUT – BLT BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan subsidi gaji bakal disalurkan lagi pemerintah kepada karyawan yang memenuhi syarat.

BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta memang sangat dinantikan realisasinya oleh karyawan karena dampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah, mengatakan adanya kemungkinan besar BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada karyawan pada 2021 ini.

Baca Juga: PKH dan BST Rp600 Ribu Cair, Dapat Tambahan 10 Kilogram Beras, Butuh KTP Elektronik dan HP Cek Nama Penerima

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sedang menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jika anggaran sudah ada, langsung didistribusikan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan subsidi Rp1,2 juta ditransfer ke rekening karyawan penerima.

Karyawan penerima harus memiliki rekening aktif salah satu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lain-lain, serta bank swasta seperti BCA, CIMB dan lain-lain.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Akhirnya Sumarno Sebut Nama Elsa

Berikut syarat daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x