PORTAL SULUT – BLT BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan subsidi gaji bakal disalurkan lagi pemerintah kepada karyawan yang memenuhi syarat.
BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta memang sangat dinantikan realisasinya oleh karyawan karena dampak pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah, mengatakan adanya kemungkinan besar BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada karyawan pada 2021 ini.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sedang menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jika anggaran sudah ada, langsung didistribusikan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan subsidi Rp1,2 juta ditransfer ke rekening karyawan penerima.
Karyawan penerima harus memiliki rekening aktif salah satu dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lain-lain, serta bank swasta seperti BCA, CIMB dan lain-lain.
Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Akhirnya Sumarno Sebut Nama Elsa
Berikut syarat daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021: