1. ekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta
2. Pekerja atau karyawan yang mendapatkan upah atau gaji
3. Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Karyawan yang memiliki rekening aktif
5. Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Baca Juga: Contoh Soal TWK, TIU dan TKP dari BKN
Karena untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Anda harus terdaftar terlebih dahulu di kemnaker.go.id, maka bisa untuk daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online dengan cara di bawah ini.
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk