5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000;
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000;
7. Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000.
Khusus untuk bantuan tambahan berupa beras 10 kilogram dimaksudkan untuk memberikan bantuan kebutuhan pokok KPM di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Jumlah penerima BST adalah 10 juta KPM, sedangkan penerima PKH penerimanya juga mencapai 10 juta KPM. Penerima BST bukan penerima PKH dan sebaliknya.***