PKH dan BST Rp600 Ribu Cair, Dapat Tambahan 10 Kilogram Beras, Butuh KTP Elektronik dan HP Cek Nama Penerima

- 22 Juli 2021, 14:58 WIB
Pencairan BST dan PKH di beberapa Provinsi di Wilayah Indonesia, PKH dan BST plus beras 10 kilogram.
Pencairan BST dan PKH di beberapa Provinsi di Wilayah Indonesia, PKH dan BST plus beras 10 kilogram. /Instagram/@kemensosri/

Penerima BST harus memenuhi syarat:

- Miskin

- Tidak mampu

- Terdampak pandemi Covid-19

- Masuk dalam pendataan RT/RW

- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja

Baca Juga: 245 Formasi Lulusan SMK di Kementerian LHK Belum Penuh, Peluang Lolos Besar, Pendaftaran Sisa 4 Hari

Apabila tidak menerima bansos lain namun tidak terdaftar oleh RT/RW dapat langsung menginformasikan ke aparat desa.

Sedangkan PKH, untuk mengetahui penerima program ini, cukup lakukan langkah berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah