PKH dan BST Rp600 Ribu Cair, Dapat Tambahan 10 Kilogram Beras, Butuh KTP Elektronik dan HP Cek Nama Penerima

- 22 Juli 2021, 14:58 WIB
Pencairan BST dan PKH di beberapa Provinsi di Wilayah Indonesia, PKH dan BST plus beras 10 kilogram.
Pencairan BST dan PKH di beberapa Provinsi di Wilayah Indonesia, PKH dan BST plus beras 10 kilogram. /Instagram/@kemensosri/

PORTAL SULUT – Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sudah cair sejak awal pekan ini.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST dan PKH mendapat tambahan 10 kilogram beras yang akan disalurkan Badan Urusan Logistik (Bulog).

Untuk cek nama penerima BST dan PKH plus beras 10 kilogram, cukup mudah hanya butuh KTP elektronik dan gawai atau HP.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Begini Cara Daftar Online di kemnaker.go.id Lengkap dengan Syarat

BST yang cari sebesar Rp600 ribu untuk periode Mei dan Juni.

Sedangkan PKH, dananya langsung masuk ke rekening penerima dan bisa diambil di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat.

Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini, mengungkapkan  BST sudah disalurkan Kantor Pos.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Juli 2021: Akhirnya Sumarno Sebut Nama Elsa

“Sudah sejak pekan lalu disalurkan. Penyaluran melalui PT Pos dengan bantuan beras diharapkan masyarakat terdampak pandemi bisa tercukupi kebutuhan dasarnya,” kata Mensos, Tri Rismaharini dikutip dari ANTARA.

KPM yang belum menerima bantuan BST dan PKH serta beras 10 kilogram dapat mengikuti cara ini untuk cek di situs cekbansos.kemensos.go.id:

- Siapkan KTP

- Klik link cekbansos.kemensos.go.id pada browser pencarian HP

Baca Juga: Contoh Soal TWK, TIU dan TKP dari BKN

- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, keluarahan, dan nama sesuai KTP

- Ketik kode captcha lengkap dengan spasi, klik reset jika kode sulit dibaca

- Klik Cari Data

Link cekbansos.kemensos.go.id akan melakukan pencairan data sesuai database

Jika dinyatakan menjadi penerima, maka link cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan data berupa provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, periode penyaluran, nama penerima, usia penerima, serta status penyaluran dana BST di HP penerima manfaat.

Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK di Sulawesi Utara Berkesempatan jadi PNS, Dinas Kehutanan Buka 134 Formasi CPNS 2021

Penerima BST harus memenuhi syarat:

- Miskin

- Tidak mampu

- Terdampak pandemi Covid-19

- Masuk dalam pendataan RT/RW

- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti PKH, kartu sembako, paket sembako, BPNT, atau Kartu Prakerja

Baca Juga: 245 Formasi Lulusan SMK di Kementerian LHK Belum Penuh, Peluang Lolos Besar, Pendaftaran Sisa 4 Hari

Apabila tidak menerima bansos lain namun tidak terdaftar oleh RT/RW dapat langsung menginformasikan ke aparat desa.

Sedangkan PKH, untuk mengetahui penerima program ini, cukup lakukan langkah berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Ditutup, Segera Submit Pendaftaran CPNS dan PPPK, Resiko Gagal Lulus Administrasi

Syarat penerima jumlah bantuan PKH:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000;

2. Kategori Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3.000.000;

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000;

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000;

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000;

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000;

7. Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000.

Baca Juga: Masih Minim Pelamar, Tunjangan PNS di Instansi Ini Salah satu Tertinggi di Indonesia, Berikut Rinciannya

Khusus untuk bantuan tambahan berupa beras 10 kilogram dimaksudkan untuk memberikan bantuan kebutuhan pokok KPM di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Jumlah penerima BST adalah 10 juta KPM, sedangkan penerima PKH penerimanya juga mencapai 10 juta KPM. Penerima BST bukan penerima PKH dan sebaliknya.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah