Gaji terendah PNS untuk golongan Ia yakni Rp1.560.900 per bulan. Sedangkan gaji tertinggi diperoleh PNS golongan IVe yakni Rp5.901.200 per bulan.
Tunjangan pegawai BPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditutup 4 Hari Lagi, Pemprov Sulut Butuh Lulusan SMA
Dalam Perpres tersebut diatur tunjangan paling rendah diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.
Berikut ini rincian tunjangan PNS di BPK RI berdasarkan Kelas Jabatan:
17 Rp41.550.000
16 Rp36.870.000