Minim Pelamar, KLHK Perpanjang Pendaftaran, Butuh 245 Formasi Lulusan SMK

- 22 Juli 2021, 09:26 WIB
CPNS dan PPPK KLHK
CPNS dan PPPK KLHK /

Untuk lulusan SMK dengan jurusan SMK Kehutanan, SMK Pertanian, SMK Perkebunan, SMK Perikanan, SMK Kelautan dan SMK Peternakan.

Sebagai persyaratan pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMK, harus memiliki ijazah SMK yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

Lulusan SMK, nilai rata-rata yang tercantum dalam daftar/transkrip nilai (bukan nilai Ujian Nasional) minimal 7;

Baca Juga: CPNS 2021: Sejumlah Instansi Buka Formasi Lulusan SMA dan SMK Tapi Tak Ada Syarat Tinggi Badan

Khusus pelamar pada formasi jabatan Polisi Kehutanan memiliki persyaratan tambahan yakni memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk laki-laki) dan 160 cm (untuk perempuan) dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) ideal.

Dan Tidak buta warna, tidak berkaca mata (minus/plus) dan tidak cacat badan yang dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter pemerintah dan disampaikan pada saat pelaksanaan tes kesamaptaan.

Serta Tidak pernah mengalami patah tulang yang dibuktikan dengan hasil rontgen seluruh badan dan disampaikan pada saat peserta mengikuti pemberkasan/dinyatakan lulus seleksi. Akan dilakukan pengukuran dan pengecekan langsung oleh panitia.

Baca Juga: Pelamar Masih Minim, 7 Instansi Buka Lowongan SMA dan SMK Perpanjang Pendaftaran CPNS 2021

Diketahui, BKN mengumumkan sampai Rabu, 21 Juli 2021, pelamar yang sudah mengisi formulir sudah mencapai 3.597.717 orang, sementara yang sudah sabmit sebanyak 2.547.318 orang.

Pendaftar di KLHK masih minim. Jumlah pelamar di KLHK tidak masuk dalam 10 besar instansi paling banyak dilamar.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x