4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.
Setelah berhasil dinyatakan lolos BSU Kemedikbud, peserta harus menyiapkan dokumen berupa:
1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)
2. PrinOut Info GTK, Kartu tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Dokumen-dokumen tersebut harus dibawa bank penyalur yang dituju untuk aktivasi rekening pencairan dana.
Yang berhak menerima BSU Guru Honorer:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS