Yang Perlu Diketahui Tentang Tugas Pokok dan Masa Kerja PPPK

- 20 Juli 2021, 09:16 WIB
Ilustrasi tes PPPK
Ilustrasi tes PPPK /Dok. cat.bkn.go.id/

Sementara di pasal Pasal 22 disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Perbedaannya disini hanyalah PNS mendapatkan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak ada.

Pengaturan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Diketahui, sebanyak 570 instansi pemerintah yang terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota, telah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Total yang dibuka oleh seluruh instansi pemerintah yakni 689.623 formasi untuk CPNS dan PPPK 2021.(***)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah