Jika gaji, semua instansi pemerintahan sama perhitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut ini gaji PNS untuk lulusan SMA di Kemenkumham atau poisisi sipir penjara kategori golongan II.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Buka Ratusan Formasi, 2 Instansi Ini Masih Nol Pelamar
1. Golongan II A akan menerima gaji minimal Rp2.022.200 dan maksimal Rp3.376.60
2. Golongan II B akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300
3. Golongan II C akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000
4. Golongan II D akan menerima gaji minimal sebesar Rp2.399.200, maksimal Rp3.820.000
Baca Juga: 33 Formasi CPNS Kementerian ESDM Minim Pelamar, Ayo Masih Ada Waktu
Sedangkan tunjangan PNS Kemenkumham berdasarkan kelas Jabatan: