Jika dilihat dari jumlah alokasi formasi, jabatan CPNS pengelola perkara masih sangat minim.
Dari alokasi sebanyak 1.192 formasi CPNS, yang telah mendaftar baru mencapai 450 pelamar.
Jika dilihat dari alokasi CPNS dan jumlah pelamar yang telah mendaftar, kesempatan untuk menjadi CPNS pada formasi jabatan pengelola perkara terbuka lebar.
Karena, perbandingan jumlah pelamar dan jumlah alokasi kebutuhan CPNS pada jabatan tersebut masih sangat jauh.
Ini merupakan kesempatan besar bagi pelamar CPNS dengan kualifikasi pendidikan D-III administrasi untuk berebut formasi tersebut.***