Terkait Seleksi Kompetensi PPPK Guru, Kemenpan-RB Surati Gubernur dan Bupati/Walikota, Begini Isinya

- 16 Juli 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi guru honorer mengikuti tes PPPK guru 2021
Ilustrasi guru honorer mengikuti tes PPPK guru 2021 /Facebook.com/BKNgoid

PORTAL SULUT – Terkait seleksi kompetensi PPPK Guru, Kemenpan-RB surati Gubernur dan Bupati/Walikota, begini isinya.

Kemenpan-RB menyurati Gubernur dan Bupati/Walikota, sehubungan seleksi kompetensi PPPK Guru.

Seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota diminta oleh Kemenpan-RB, untuk memberikan atensi khusus terhadap seleksi kompetensi PPPK Guru.

Baca Juga: CPNS BIN Buka 15 Formasi Lulusan SMA dan SMK, Pelamar Minim, Ini Datanya

Surat itu berisi tanda tangan elektronik Sekjen Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji tertanggal 16 Juli 2021.

Perihal surat bernomor B/1075/S.SM.01.00/2021, yakni Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman https://bkd.jatimprov.go.id/ pada Jumat, 16 Juli 2021, surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

Adapun yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah tidak lain yakni Gubernur dan Bupati/Walikota.

Surat dimaksud merujuk dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah Tahun 2021, khususnya mengenai ketentuan pelamar THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti seleksi kompetensi I.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x