PORTAL SULUT – Terkait seleksi kompetensi PPPK Guru, Kemenpan-RB surati Gubernur dan Bupati/Walikota, begini isinya.
Kemenpan-RB menyurati Gubernur dan Bupati/Walikota, sehubungan seleksi kompetensi PPPK Guru.
Seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota diminta oleh Kemenpan-RB, untuk memberikan atensi khusus terhadap seleksi kompetensi PPPK Guru.
Baca Juga: CPNS BIN Buka 15 Formasi Lulusan SMA dan SMK, Pelamar Minim, Ini Datanya
Surat itu berisi tanda tangan elektronik Sekjen Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji tertanggal 16 Juli 2021.
Perihal surat bernomor B/1075/S.SM.01.00/2021, yakni Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman https://bkd.jatimprov.go.id/ pada Jumat, 16 Juli 2021, surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Adapun yang dimaksud dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah tidak lain yakni Gubernur dan Bupati/Walikota.
Surat dimaksud merujuk dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Guru pada instansi daerah Tahun 2021, khususnya mengenai ketentuan pelamar THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti seleksi kompetensi I.