CPNS 2021: Setelah Daftar di SSCASN Apakah Harus Kirim Dokumen Lewat Pos? Ini Penjelasannya

- 16 Juli 2021, 13:09 WIB
ILustrasi Daftar CPNS 2021
ILustrasi Daftar CPNS 2021 /PEXELS/Julia M Cameron

PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS dan PPPK tinggal satu minggu kedepan.
Tanggal 21 Juli 2021 pukul 23.59 WIB menjadi hari penutupan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Nah setelah pendaftaran apa yang harus dilakukan?

"Mau bertamya untuk pppk guru ada pemberkasan berkas jika ada stornya dimana," tulis Sariani di grup facebook Info CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Masih Dibuka, Kemenag Siapkan 10.819 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ayo Daftar Sebelum Ditutup

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun ini seluruh pendaftaran dilakukan secara onlinemelalui portal SSCASN.

Di CPNS Kejaksaan, menurut Kasubag Pengadaan Pegawai Ibnu Sahal SH.MH, pendaftaran CPNS Kejaksaan seluruhnya menggunakan online

"Ada yang tanya setelah mendaftar di sscasn.bkn.go.id apakah berkas akan dikirim? Saya jelaskan berkas tidak perlu dikirim karena semua pendaftaran secara online," kata Ibnu dalam program Youtube Kejaksaan RI "PENTING! BOCORAN AGAR LULUS CPNS KEJAKSAAN RI TAHAP 1".

Baca Juga: Pemprov Sulut Buka Formasi Lulusan SMA/SMK di CPNS dan PPPK 2021, masih Minim Pelamar, Begini Rinciannya

Di CPNS Pemkot Kotamobagu Sulawesi Utara, berkas juga tak perlu dikirim lewat pos.
Salah satu panita seleksi CPNS Pemkot Kotamobagu Alfi Syahrin Rustam mengatakan jika pendaftar tak perlu kirim berkas CPNS. "Tidak perlu kirim berkas karena seluruh pendaftaran secara online," kata Alfi, Jumat 16 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x