Penulis Ikatan Cinta Minta Maaf, Mahhfud MD: Dalam Hukum Pidana Tak Sembarang Orang Mengaku Lalu Ditahan

- 16 Juli 2021, 09:07 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengkritik alur cerita Sinetron Ikatan Cinta yang berputar-putar dan cacat hukum.
Menkopolhukam Mahfud MD mengkritik alur cerita Sinetron Ikatan Cinta yang berputar-putar dan cacat hukum. /Jurnal Soreang/ @ikatancinta.mncp @mohmahfudmd

PORTAL SULUT – Alur cerita sinetron Ikatan Cinta mendapat kritikan dari Menkopolhukam  RI, Mahfud MD.

Mahfud MD memberikan kritikannya setelah menyaksikan tayangan dimana Mama Sarah dapat hukuman pidana karena mengaku sebagai pembunuh Roy, padahal pelakunya adalah Elsa.

Mafhfud MD berkesempatan menyaksikan tayangan sinetron Ikatan Cinta, Kamis 15 Juli 2021 tadi malam.

Baca Juga: Nonton Ikatan Cinta, Mahfud MD: Asyik Juga Meski Pemahaman Hukum Penulis Cerita Kurang Pas

Hal itu diungkapkan Mahfud MD melalui cuitannya di Twitter @mohmahfudmd.

“PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter. Tp pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yg mengaku dan minta dihukum krn membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bkn bukti yg kuat,” begitu cuitan Mahfud MD dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Twitter @mohmahfudmd, Jumat 16 Juli 2021.

Baca Juga: Glenca Chysara dan Rendy Jhon Terlibat Cinlok di Ikatan Cinta, Ini Momen Bahagia Pemeran Elsa dan Ricky

“Pembunuh Roy adl Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sbg pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa. Lah, dlm hukum pidana tak sembarang org mengaku lalu ditahan. Kalau bgt nanti bnyk org berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) org utk mengaku shg pelaku yg sebenarnya bebas,” cuit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu 14 Juli 2021, penulis cerita Ikatan Cinta, Donna Rosamayna, melalui akun Twitternya @donna_rosamayna menyampaikan permohonan maaf.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x