PORTAL SULUT – Batas aktivasi rekening untuk pencairan BSU Guru Honorer dari Kemendikbud tinggal beberapa hari lagi.
Kemendikbud membarikan waktu bagi para Guru Honorer untuk segera melakukan aktivasi hingga 31 Juli 2021.
Diketahui, batas aktivasi pencairan BSU Guru Honorer diperpanjang dari yang awalnya hanya samapai 28 Juni 2021, kini diperpanjang hingga 31 Juli 2021.
Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud ini hanya untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1.8 Juta, untuk dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Sebelumnya diharapkan pegawai non PNS bisa mengetahui Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1.8 Juta.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.