PORTAL SULUT – Selain di Medan, Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu (Nobu) juga terungkap melakukan hubungan intim di beberapa kota termasuk Palembang dan Surabaya.
Selain itu, Gisel dan Nobu juga lebih dari kali lima berhubungan intim di lokasi atau kota yang berbeda-beda.
Fakta itu diungkap Kuasa hukum Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP), Roberto Sihotang.
Ia tak terima kedua kliennya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta karena menyebar video syur Gisel dan Nobu.
Roberto tak yakin keluarga kedua kliennya akan sanggup membayar denda Rp50 juta.
Roberto juga menganggap penyebar video syur pertama kali adalah Gisel, bukan kliennya.
Roberto blak-blakan soal fakta persidangan kedua kliennya yang dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE.
Baca Juga: Klarifikasi Soal Nama Kuda yang Mirip Nama Istri Nabi, Gisel: Dengan Tidak Mengurangi Rasa Hormat