Pendaftar PPPK Guru Dapat Tiga Kesempatan Ikut Seleksi, Ini Syaratnya

- 11 Juli 2021, 13:58 WIB
Dashboar situs sscasn.bkn.go.id
Dashboar situs sscasn.bkn.go.id /scasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT – Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, masih dibuka hingga 21 Juli 2021, mendatang.

Untuk rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah kebutuhan dapat dilihat pada laman instansi daerah masing-masing.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru. Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Masih Minim Pelamar, Kementerian BUMN Buka 127 Formasi CPNS 2021, Cek Rinciannya di Sini

“Sehingga, kita masih kekurangan sekitar 900 ribu guru ASN di sekolah negeri, bahkan jika memperhitungkan jumlah guru ASN yang pensiun tahun ini, kita membutuhkan lebih dari 1 juta guru,” terang Menteri Nadiem.

Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka perekrutan guru ASN PPPK.

Untuk mengikuti seleksi PPPK Guru, pelamar diminta untuk mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Buat akun SSCASN. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat. Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

Pilih jenis seleksi PPPK Guru. NIK anda akan dicek pada data Dapodik.

Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidiknya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi.

Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK.

Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021, Hal Sepele yang Bikin Gagal Seleksi Administrasi, Ini Tips Mudah dari BKN

Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki.

Lengkapi data yang harus diisi. Unggah dokumen. Cek resume dan akhiri pendaftaran dan Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

Setelah selesai mendaftar, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem.

Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi. Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah.

Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian.

Pendaftar PPPK Guru Dapat Tiga Kesempatan Ikut Seleksi kompetensi.

Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021:

- Tidak dapat melamar ke instansi lain;

- Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;

- Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Baca Juga: Beri Kemudahan Pendaftar CPNS dan PPPK 2021, BKN Tambah 4 Menu Bantuan, Ini dia

Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021

- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

- Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.

- Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

- Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.

Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021

- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x