700 ribu Guru Honorer Belum Cairkan BSU Rp1,8 Juta, Cek Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 10 Juli 2021, 07:53 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer Rp1,8 juta
Ilustrasi BSU guru honorer Rp1,8 juta /Instagram/@bank_indonesia


PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya memperpanjang masa aktivasi rekening BSU Guru Honorer.
Masa aktivasi rekening BSU Guru Honorer di perpanjang hingga 31 Juli 2021.

Dari 2 juta Guru Honorer calon penerima, yang sudah melakukan pencairan sebanyak 1.3 juta orang. Artinya masih sekitar 700 ribu orang yang berpeluang menerima BSU Guru Honorer.

BSU Guru Honorer sebesar Rp 1.8 juta ini diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik kesetaraan, Tenaga perpustakaan Tenaga laboratorium, dan Tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Masih Ada Waktu Dapat BSU Rp1,8 Juta, Guru Honorer Harus Lakukan Ini

Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
alur pencairannya pun sangat mudah, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud

Setelah itu PTK mengakses Info GTK melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti dengan situs pddikti.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Setelah mendapatkan informasi tentang rekening dan lokasi bank penyalur PTK menyiapkan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Kemudian PTK membawa dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. Setelah semua syarat di penuhi maka sudah bisa langsung dicairkan BSU Kemendikbud guru honorer.

Baca Juga: Hari Terakhir Pencairan BSU Guru Honorer, Bawa Dokumen Ini Rp1,8 Juta Langsung Cair

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar.

“Ini sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19. Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” tambah Kapuslapdik.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah