Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru Terbaru

- 9 Juli 2021, 12:03 WIB
Dashboar situs sscasn.bkn.go.id
Dashboar situs sscasn.bkn.go.id /scasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek) mengeluarkan surat pengumuman terbaru terkait Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2021, pelamar merupakan Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

Baca Juga: Kesulitan Daftar CPNS Kemendikbudristek 2021, Hubungi Nomor Ini

Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Pendaftaran PPPK Guru 2021 dapat dilakukan melalui website SSCASN. SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Diketahui, surat pengumuman Nomor 4040/B/GT.01.00/2021 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 yang diterbitkan pada 8 Juli 2021.
Dalam surat terbaru tersebut disampaikan bahwa mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2796/B/GT.00.06/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dengan ini disampaikan Perubahan Pengumuman Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Guru 2021 Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bocoran Soal PPPK 2021 dan Link Belajar Gratis dari Kemendikbud

Adapun Tata Cara Pendaftaran Terbaru yakni:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x