Aturan Baru Soal Melamar PPPK Guru 2021, Wajib Diketahui

- 9 Juli 2021, 07:59 WIB
Dashboar pendaftaran CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id
Dashboar pendaftaran CPNS dan PPPK di sscasn.bkn.go.id /scasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT - Masih banyak waktu untuk para guru honorer dan eks tenaga honorer K2 untuk melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Penutupan seleksi masuk 21 Juli mendatang.

Nah, baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis beberapa Ketentuan yang harus diketahui sebelum daftar PPPK Guru.

Baca Juga: Jika Sudah Lulus PPPK Terus ingin Mendaftar CPNS, Bolehkah? Ini Penjelasan BKN

Syarat PPPK Guru:

- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Ketentuan melamar PPK Guru:

- Dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id dan hanya dapat membuat satu akun di awal pembukaan seleksi

- PPPK tidak bisa melamar bersamaan dengan CPNS

- Hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah