PORTAL SULUT - Masih banyak waktu untuk para guru honorer dan eks tenaga honorer K2 untuk melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Penutupan seleksi masuk 21 Juli mendatang.
Nah, baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis beberapa Ketentuan yang harus diketahui sebelum daftar PPPK Guru.
Baca Juga: Jika Sudah Lulus PPPK Terus ingin Mendaftar CPNS, Bolehkah? Ini Penjelasan BKN
Syarat PPPK Guru:
- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Ketentuan melamar PPK Guru:
- Dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id dan hanya dapat membuat satu akun di awal pembukaan seleksi
- PPPK tidak bisa melamar bersamaan dengan CPNS
- Hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan