PORTAL SULUT - Kebutuhan obat Terapi Covid-19 makin tinggi seiring peningkatan angka penderita penyakit ini.
Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini 27 Daerah di Luar Jawa dan Bali Berpotensi Terapkan PPKM Darurat
Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, berikut daftar jenis dan harga obat terapi Covid-19:
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial