Jika Sudah Lulus PPPK Terus ingin Mendaftar CPNS, Bolehkah? Ini Penjelasan BKN

- 9 Juli 2021, 07:44 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK. Apakah ada sanksi jika guru PPPK mendaftar kembali menjadi CPNS?
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK. Apakah ada sanksi jika guru PPPK mendaftar kembali menjadi CPNS? /bkn.go.id


PORTAL SULUT - Pendaftaran PPPK dan CPNS 2021 masih berlangsung hingga 21 Juli mendatang.

Berikut Ketentuan yang harus diketahui sebelum daftar PPPK Guru:

Ketentuan melamar PPK Guru:

- Dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id dan hanya dapat membuat satu akun di awal pembukaan seleksi

Baca Juga: Selain Gaji Pokok, Ini Enam Tunjangan CPNS dan PPPK Saat Lulus Nanti

- PPPK tidak bisa melamar bersamaan dengan CPNS

- Hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan

- Bila melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabaran menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi.

Ketentuan melamar PPPK Guru bagi penyandang disabilitas:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah