Selain Gaji Pokok, Ini Enam Tunjangan CPNS dan PPPK Saat Lulus Nanti

- 9 Juli 2021, 07:02 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2021. /facebook.com/@BKNgoid

5. Tunjangan Keluarga
Tunjangan Keluarga, bagi PNS yang sudah berkeluarga maka diberikan tunjangan suami/isteri dan tunjangan anak (maksimal 2 anak) yang besarnya masing-masing adalah 10% dan 2% dari gaji pokok.

6. Tunjangan Beras
Tunjangan Beras diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk inatura (uang) sebanyak 10 kg/orang, dan untuk saat ini harga beras ditetapkan sebesar 7.242,00 per kilogram. Seorang PNS dengan menanggung suami/isteri dan 2 anak maka besarnya tunjangan beras adalah 289.680,00 (4 jiwa x 10 x 7.242,00).***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah