PPPK Guru 2021: Cara Cek Apakah Anda Masuk Data Dapodik dan Solusi Jika Tak Terdaftar

- 9 Juli 2021, 05:58 WIB
Masalah Dapodik banyak dikeluhkan pendaftar PPPK Guru 2021.
Masalah Dapodik banyak dikeluhkan pendaftar PPPK Guru 2021. /

PORTAL SULUT - Salah satu permasalahan guru honorer yang akan mendaftar Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah data ditolak karena tak terdaftar pada data Dapodik.

Padahal saat dicek guru tersebut sudah masuk dalam Dapodik.

"Anda tidak terdaftar dalam basic data DAPODIK. Anda hanya bisa mendaftar PPPK Guru bila anda merupakan eks tenaga honorer K-II," tulis status di SSCASN.

Baca Juga: CPNS 2021: Sederet Instansi yang Membuka Formasi SMA dan SMK, Update Data Pelamar

Seperti diketahui, 4 kelompok yang bisa daftar PPPK guru tahun 2021 ini.
Mereka adalah:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud


Lantas bagaimana solusinya?

BKN dalam story instagramnya menerangkan jika mengalami kendala tersebut, guru diminta mengecek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ apakah NIK yang dimiliki sudah sama dengan sewaktu daftar di SSCASN atau belum sama.

"Nah jika ada perbaikan NIK, tanggal lahir dan Nama di Info GTK harap menghubungi helpdesk Info GTK," tulis BKN dalam story instagramnya.

Baca Juga: 7 Hal Penting Ini Wajib Diketahui Saat Daftar CPNS dan PPPK Kemenag

"Bagi data guru honorer non ASN yang sudah terdaftar di DAPODIK tetapi tidak terdeteksi di SSCASN, silahkan cek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/apakah NIK yang dimiliki sudah sama dengan sewaktu daftar di SSCASN atau belum sama. Untuk Perbaikan NIK, tanggal lahir dan Nama di Info GTK harap menghubungi helpdesk Info GTK," kata BKN.

Selain itu,

Mengutip dari sscasn.bkn.go.id, jika mengalami kasus seperti ini, langkahnya adalah sebagai berikut:

DAPODIK

Jika nama guru honorer tak terdaftar, dikutip dari sscasn.bkn.go.id, masih bisa melakukan PENGECEKAN DAPODIK.
Bantuan Pelamar yang datanya tidak terdapat dalam data dari DIKBUD

Nantinya guru akan diminta mengisi nama lengkap, alamat dan upload ijazah dan KTP.
Nanti akan dicek apakah anda masuk kategori atau tidak. KLIK DISINI

Kategori 2

Nah, jika nama masuk dalam Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) tadi tak terdaftar, ada cara melakukan pengecekan.

Bantuan Pelamar PPPK yang Datanya Tidak terdapat dalam Database Eks THK-II

Nantinya guru akan diminta mengisi nama lengkap, alamat dan upload ijazah dan KTP.

Nanti akan dicek apakah anda masuk kategori atau tidak. KLIK DISINI.

Selamat mencoba.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah