“Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu klip narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, barang tersebut diakui milik RA. Kemudian, ditemukan juga alat hisap sabu atau bong di kediamannya,” sambungnya.
Yusri menambahkan bahwa ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan atau tes urine dengan hasil positif metafetamin atau sabu.
“Sudah tes urine dan dinyatakan positif mengandung metafetamin atau sabu,” tandas Yusri.
Baca Juga: Profil Lengkap Nia Ramadhani, Pernah Jadi Duta Kesehatan
Namun untuk lebih memastikan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik juga mengecek kembali melalui darah dan rambut.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka dijerat dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***