JANGAN SALAH, Ini Ketentuan Daftar PPPK Guru Tahap 1 Hingga 3

- 7 Juli 2021, 10:01 WIB
Daftar PPPK Guru di SSCASN
Daftar PPPK Guru di SSCASN /Tangkap layar/sscasn.bkn.go.id

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Baca Juga: Daftar Lewat sscasn.bkn.go.id, Kemenag Butuh 10.819 CPNS dan PPPK

Tahap 3

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Beberapa pertanyaan yang sering muncul:

X : Tahap 1 mendaftar kemana?
Y : Bila sekolah Bpk Ibu membuka Formasi maka harus melamar di sekolah masing-masing masih dalam 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV)

X : Bagaimana jika sekolah saya tidak ada formasi?
Y : Bila tidak ada formasi di sekolah berarti boleh melamar di sekolah lain masih dalam 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV)

X : SD saya ada formasi tapi kualifikasi (ijasah) saya tidak PGSD karna ijazah saya IPA apakah bisa mendaftar?
Y : Bila di sekolah ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai maka Anda mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikan tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah