PORTAL SULUT - Berbeda dengan CPNS, Guru honorer mendapatkan perlakuan khisus pada seleksi PPPK 2021 ini.
Mereka diberi kesempatan hingga 3 kali untuk mengikuti tes menjadi ASN.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut ketentuan bisa mendaftar PPPK Guru 2021.
Tahap 1.
Baca Juga: Rincian Formasi Kementerian Pertanian Lengkap dengan Surat Lamaran dan Pernyataan Lulusan SMK
Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi.
Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
b Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
c Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
Tahap 2