JANGAN SALAH, Ini Ketentuan Daftar PPPK Guru Tahap 1 Hingga 3

- 7 Juli 2021, 10:01 WIB
Daftar PPPK Guru di SSCASN
Daftar PPPK Guru di SSCASN /Tangkap layar/sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT - Berbeda dengan CPNS, Guru honorer mendapatkan perlakuan khisus pada seleksi PPPK 2021 ini.

Mereka diberi kesempatan hingga 3 kali untuk mengikuti tes menjadi ASN.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ketentuan bisa mendaftar PPPK Guru 2021.
Tahap 1.

Baca Juga: Rincian Formasi Kementerian Pertanian Lengkap dengan Surat Lamaran dan Pernyataan Lulusan SMK

Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi.

Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :

a Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
b Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
c Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

Tahap 2

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x