PORTAL SULUT – Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak ditemukan atau NIK dipakai orang lain, menjadi salah satu masalah bagi sebagian peserta yang mendaftar CPNS dan PPPK 2021.
Lalu bagaimana jika data NIK, Nomor KK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP tidak ditemukan atau tidak sesuai di halaman Akun?
Begini solusi yang diberikan oleh admin SSCASN BKN:
Baca Juga: Kementerian PUPR Buka 1.057 Formasi CPNS, Ini Jabatan Formasi Terbanyak
NIK Didaftarkan Orang Lain
1. Buka Menu Layanan Helpdesk, klik Data Diri, dan klik NIK Didaftarkan Orang Lain
2. Isi data seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, tempat lahir, dan tanggal lahir
3. Unggah foto selfie memegang KTP, file foto KTP, dan file Kartu Keluarga
4. Masukkan kode captcha
5. Bila aduan Anda disetujui maka riwayat pendaftaran Anda akan dihapus dan data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK didaftarkan orang lain
NIK dan Nomor KK Tidak Ditemukan
1. Buka Menu Layanan Helpdesk, klik Data Diri, dan klik NIK No KK Tidak DItemukan