Terungkap Ini Perintah Presiden Jokowi Soal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18

- 5 Juli 2021, 15:28 WIB
 Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 18
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 18 //Instagram/prakerja.go.id//

Berusia 18 tahun ke atas

Pencari kerja atau pengangguran (lulusan baru dan program PHK)

Pekerja (buruh/karyawan)

Baca Juga: Hanya 13 Ribu Peserta Kartu Prakerja yang Dapat Tambahan Rp10 Juta, Ini Cara Daftarnya

Wirausaha

Tidak sedang mengikuti pendidikan formal Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM

Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Penerima Kartu Prakerja mendapatkan manfaat pelatihan yang nilainya Rp1 juta, insentif pelatihan Rp2,4 juta dengan rincian Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, insentif Rp150.000 untuk tiga kali survei sehingga total manfaat setiap peserta adalah Rp3,55 juta.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah