Ahli Pertama Penyuluh Hukum (33 formasi)
Pendidikan S-1 Hukum
Ahli Pertama Pranata Komputer (45 formasi)
Pendidikan
S-1 Teknik Komputer
S-1 Ilmu Komputer
S-1 Teknik Informatika
S-1 Sistem Informasi
Ahli Pertama Dokter (50 formasi)
Pendidikan Dokter Umum
Assisten Ahli Dosen (8 formasi)
Pendidikan
S-2 Administrasi Publik
S-2 Ilmu Administrasi Negara
S-2 Administrasi Negara
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi CPNS Kemenkumham adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (Tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;