Pelamar CASN 2021 Boleh Ajukan Sanggahan bila Tidak Lulus Seleksi

- 29 Juni 2021, 17:13 WIB
Peserta tes CPNS dan PPPK 2021
Peserta tes CPNS dan PPPK 2021 /

Kesempatan kedua mengajukan sanggahan, yaitu setelah sudah ada hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Pada saat pengumuman kelulusan itu, peserta seleksi yang merasa keberatan bisa mengajukan sanggahan,” tandas Suharmen.

Namun ia memastikan bahwa apapun hasil atau tanggapan atas sanggahan tersebut, merupakan final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: 23 Instansi Tidak Ajukan Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Alasannya

Selain ada penjelasan dalam konpers virtual, adanya kesempatan peserta seleksi CASN 2021 mengajukan sanggahan, tertera pula dalam surat Kepala BKN bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang tahapan seleksi CASN 2021.

Kesempatan mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi, dapat dilakukan pelamar CASN 2021 dalam rentang waktu 30 Juli s/d 1 Agustus 2021.

Setelah itu panitia seleksi (pansel) CASN 2021 memberikan jawaban terhadap sanggahan itu pada kurun waktu 30 Juli s/d 8 Agustus 2021.

Sanggahan selanjutnya dapat dilakukan peserta seleksi, yaitu seusai pengumuman kelulusan pada 18-19 Desember 2021.

Pengumuman kelulusan dimaksud, yaitu setelah keluar hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Nonguru pada 15 s/d 17 Desember 2021.

Adapun kesempatan mengajukan sanggahan atas hasil kelulusan, dapat dilakukan peserta seleksi CASN 2021 pada 20 s/d 22 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah