Pelamar CASN 2021 Boleh Ajukan Sanggahan bila Tidak Lulus Seleksi

- 29 Juni 2021, 17:13 WIB
Peserta tes CPNS dan PPPK 2021
Peserta tes CPNS dan PPPK 2021 /

PORTAL SULUT – Pelamar CASN 2021 boleh ajukan sanggahan bila tidak lulus seleksi.

Pemerintah secara resmi akan memulai seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 pada Rabu, 30 Juni 2021.

Ada tiga kategori CASN 2021 yang akan diterima instansi pemerintah, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru, dan PPPK Guru.

Demikian antara lain terungkap dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan BKN pada Selasa, 29 Juni 2021.

Baca Juga: BKN Pastikan Pendaftaran Seleksi CASN 2021 Dibuka 30 Juni 2021, hanya di Portal sscasn.bkn.go.id

Dalam konpers virtual itu terungkap bahwa pelamar CASN 2021 diberi kesempatan mengajukan sanggahan, bila tidak lulus dalam seleksi.

“Ada dua kesempatan bagi peserta seleksi untuk mengajukan sanggahan, apabila tidak lulus,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, seperti dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari konpers virtual itu.

Kesempatan pertama menyanggah, terang Suharmen, yaitu pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi.

“Pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi, lalu pelamar merasa tidak sesuai, maka bisa ajukan sanggahan,” tandas Suharmen.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x