INGAT! Batas Pencairan 30 Juni, Cek Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 26 Juni 2021, 08:32 WIB
INGAT! Batas Pencairan 30 Juni, Segera Cek Penerima & Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id
INGAT! Batas Pencairan 30 Juni, Segera Cek Penerima & Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta di info.gtk.kemdikbud.go.id /Tangkap layar YouTube Guru Abad 21/

Guru honorer membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur.

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah.

Siapa saja yang berhak mendapatkan BSU Guru Honorer Juni 2021 ini?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Jamaah Masjid Firdaus Manado Gelar Aksi Kepedulian Bantu Korban Kebakaran Bitung

Selain 6 syarat diatas, ada syarat yang wajib dipenuhi guru honorer yakni guru honorer yang tercatat sebagai penerima BSU tahun 2020 yang belum mengambil hingga bulan Mei 2021. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x