Batas Waktu Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Hanya Sampai 30 Juni 2021, Jangan Sampai Hangus

- 25 Juni 2021, 09:50 WIB
Berikut Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Sebelum Hangus 30 Juni 2021
Berikut Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Sebelum Hangus 30 Juni 2021 /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Jika statusnya sudah berubah menjadi: Dana BSU Kemendikbud sudah cair ke rekening penerima, maka PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur.

PTK bisa langsung melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Untuk Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1.8 Juta, cukup mudah.

PTK hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP),

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari bsudikti.kemdikbud.go.id/. SPTJM diberi materai dan ditandatangani.

Seteleha itu, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca Juga: KURANG 4 HARI! 2 Langkah Ini BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar mengatakan, masih cukup banyak pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dari jalur pendidikan nonformal belum mencairkan atau mengaktivasi rekening.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x