Batas Waktu Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Hanya Sampai 30 Juni 2021, Jangan Sampai Hangus

- 25 Juni 2021, 09:50 WIB
Berikut Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Sebelum Hangus 30 Juni 2021
Berikut Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Sebelum Hangus 30 Juni 2021 /https://info.gtk.kemdikbud.go.id/


PORTAL SULUT – Tinggal beberapa hari lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Kemendikbud bakal berakhir. Kemendikbud memberikan batas waktu sampai 30 Juni 2021, untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan BSU Guru Honorer.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah dengan jumlah Rp1.8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Batas Pencairan BSU Guru Honorer 4 Hari Lagi, Begini Cara Cepat Cair Rp1,8 Juta

Adapun syarat penerima bantuan ini yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU Kemendikbud bisa memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id.
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x