4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK, dan NPSN, silahkan menghubungi operator tunjangan profesi.
Baca Juga: Makin Mepet! Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Tinggal 6 Hari Lagi, Cara Mudah Login Disini
Setelah semua proses dilakukan dan anda dinyatakan sebagai penerima, segera lakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada
3. Bukti penerima dapat diunduh di link
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani.
Untuk dokumen pada poin 3 dan 4 dapat diunduh pada website https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.
Dokumen tersebut tunjukkan pada bank penyalur yang telah diinformasikan pada saat mengecek data penerima BSU. ***