Ini Langkah Mudah Cairkan BSU Guru Honorer Kemendikbud, Sebelum Hangus

- 24 Juni 2021, 08:26 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Rp1,8 juta
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer Rp1,8 juta /Dok Kemenkeu


PORTAL SULUT – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan batas waktu sampai 30 Juni 2021 kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS), untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru Honorer.

BSU Guru Honorer sebesar Rp 1.8 juta ini diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus non-PNS, meliputi Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik kesetaraan, Tenaga perpustakaan Tenaga laboratorium, dan Tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Berikut Cara Pencairan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Sebelum Hangus 30 Juni 2021

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Sementara alur pencairannya pun sangat mudah, Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud

Setelah itu PTK mengakses Info GTK melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti dengan situs pddikti.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
Setelah mendapatkan informasi tentang rekening dan lokasi bank penyalur PTK menyiapkan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Kemudian PTK membawa dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. Setelah semua syarat di penuhi maka sudah bisa langsung dicairkan BSU Kemendikbud guru honorer.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar mengatakan, masih cukup banyak pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dari jalur pendidikan nonformal belum mencairkan atau mengaktivasi rekening.

Seperti pendidik dan tenaga kependidikan di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Kelompok Bermain (KB).

“Jalur pendidikan nonformal ini kan tenaga pendidik dan kependidikannya sangat dinamis pergerakannya. Atau, mungkin saja memang karena faktor letak geografis sehingga sulit bagi mereka untuk mengakses informasi atau perbankan,” ungkap Abdul Kahar.

Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bsudikti.kemdikbud.go.id.

Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

“Masih ada waktu penerima BSU, segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum tanggal 30 Juni 2021,” ajak Abdul Kahar.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x