PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta bagi guru honorer, dosen perguruan tinggi negeri atau swasta, tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi, harus dicairkan paling lambat 30 Juni 2021.
Jika sampai batas waktu rekening di bank penyalur tidak diaktivasi, dana akan terblokir dan dikembalikan ke kas negara.
Kemendikbudristek terus mengingatkan untuk segera mengecek nama di https://info.gtk.kemdikbud.go.id untuk memastikan apakah nama terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Baca Juga: BSU Guru Honorer Hangus Jika Tidak Diaktivasi Sampai 30 Juni 2021, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id
Kemendikbudristek juga menduga ada kesulitan bagi para guru yang belum mengaktivasi rekening.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Abdul Kahar, mengiingatkan para guru yang belum mencairkan dana ini segera mengaktivasi rekening.
“Sebelum 30 Juni 2021 aktivasi dulu rekeningnya agar kepemilikan dana sudah pasti,” ujar Abdul Kahar.
Baca Juga: Segera! Kesempatan Aktivasi Rekening Penerima BSU Guru Honorer Tinggal 7 Hari Lagi, Cair Rp1,8 Juta
Untuk mengetahui apakah masuk sebagai penerima BSU Rp1,8 juta atau tidak, cukup mudah hanya masuk ke https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan cara: