Dibuka Akhir Juni, Ini Persyaratan dan Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

- 23 Juni 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS /Instagram.com/@kemenpanrb


PORTAL SULUT – Sebelum pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan sejumlah regulasi.

Adapun regulasi yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 yakni:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

Baca Juga: UPDATE CPNS 2021: Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi untuk Kelengkapan Dokumen

Peraturan Menpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021; dan
Peraturan Menpan-RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, diperkirakan akan dibuka peda akhir Juni 2021.

Sebelum Pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan umum, dokumen yang perlu disiapkan dan alur pendaftaran.

Ketentuan dan Persyaratan Umum:

- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Baca Juga: Soal SKD CPNS 2021 akan Ditambah, Berikut Penjelasannya

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dokumen berupa:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Alur Pendaftaran:
- Pertama calon pelamar diminta untuk melakukan pendaftaran akun.
Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, setelah itu buat akun SSCASN, Login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan kemudian melengkapi biodata dan unggah swafoto.

Baca Juga: CPNS Polri 2021: Terbuka bagi Lulusan PTN/Swasta Akreditasi C

- Kedua Daftar Formasi. Pelamar diminta untuk memilih Jenis Seleksi, Pilih Formasi dan kemudian mengunggah dokumen.

Sebelum mengakhiri pendaftaran pendaftar diminta untuk melakukan pengecekan resume terlebih dahulu. Setelah itu, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

- Ketiga, Seleksi Administrasi. Panitia akan memverifikasi data pelamar. Setelah itu, panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi. Setelah panitia menerima hasil sanggahan, panitia kemudian akan mengumumkan hasil sanggah tersebut. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

- Keempat, Seleksi Kompetensi Dasar.

- Kelima Seleksi Kompetensi Bidang.

- Dan yang terakhir pengumuman kelulusan. Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang. Namun pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x