3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per Juni 2020
4. Memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta perbulan
5. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Cek Info BSU Guru Honorer, Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Anda memenuhi syarat? Jika anda memenuhi syarat dan dinyatakan berhak mendapatkan BSU PTK cukup menyediakan dokumen sebagai berikut untuk melakukan aktivasi rekening:
1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada
3. Bukti penerima dapat diunduh di link
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani.