Cek Info BSU Guru Honorer, Login info.gtk.kemdikbud.go.id

- 22 Juni 2021, 15:33 WIB
Login info.gtk.kemendikbud.go.id Segera Sebelum Ditutup, BSU Guru Honorer sebesar Rp1,8 Juta.
Login info.gtk.kemendikbud.go.id Segera Sebelum Ditutup, BSU Guru Honorer sebesar Rp1,8 Juta. /info.gtk.kemdikbud.go.id/

PORTAL SULUT – Batas aktivasi BSU guru honorer dari Kemendikbud tinggal menghitung hari.

Kemendikbud memberikan batas waktu bagi penerima untuk melakukan aktivasi sampai 30 Juni nanti. Jika melewati hari tersebut, maka dipastikan BSU Guru Kemendikbud sebesar Rp 1,8 juta, hangus.

Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Baca Juga: Buka Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima dan Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

“Masih ada waktu, ayo segera cek aplikasi di Info GTK dan PDDikti, datang ke bank, dan aktifkan rekening buku tabungan BSU-nya sebelum tanggal 30 Juni 2021,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id.

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta, cukup mudah.

Baca Juga: Guru Honorer Belum Cairkan BSU Rp1,8 Juta, Batas Aktivasi Rekening, Cek Nama di info.gtk.kemdikbud.go.id

PTK hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari bsudikti.kemdikbud.go.id/. SPTJM diberi materai dan ditandatangani.

Seteleha itu, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Makin Panas Isu Plagiat dengan Nagita Slavina, Ayu Ting-Ting Angkat Bicara: Udah Ada Dalangnya

Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Baca Juga: Sophia Latjuba Kerap Tampil Seksi, Mantan Ariel Noah Disebut Hot Mami dan Mirip Gadis 25 Tahun

Adapun syarat penerima bantuan ini yakni:

-       Warga Negara Indonesia (WNI)

-       Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

-       Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

-       Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

-       Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

-       Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah