Seteleha itu, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Baca Juga: Makin Panas Isu Plagiat dengan Nagita Slavina, Ayu Ting-Ting Angkat Bicara: Udah Ada Dalangnya
Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.
Baca Juga: Sophia Latjuba Kerap Tampil Seksi, Mantan Ariel Noah Disebut Hot Mami dan Mirip Gadis 25 Tahun
Adapun syarat penerima bantuan ini yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.