Delapan Hari Lagi Batas Aktivasi BSU Guru Kemendikbud, Cek di Link info.gtk.kemdikbud.go.id

- 22 Juni 2021, 06:40 WIB
Penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta
Penerima BSU guru honorer Rp1,8 juta /


PORTAL SULUT - Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud sudah mulai disalurkan secara bertahap oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti. Caranya dengan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Ikuti 4 Langkah ini, Dapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Guru Honorer Sebanyak Rp1,8 Juta

PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Namun Kemendikbud memberikan batas waktu bagi PTK penerima BSU untuk melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

“Himbauan kepada penerima BSU untuk segera melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur sampai dengan batas akhir tanggal 30 Juni 2021,” demikian pesan Kemendikbud di laman bsudikti.kemdikbud.go.id.

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1.8 Juta, cukup mudah.

Baca Juga: Tinggal 7 Hari Tapi 700 Ribu Guru Honorer Belum Cairkan BSU 1,8 Juta, Ini Caranya

PTK hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari bsudikti.kemdikbud.go.id/. SPTJM diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Syarat penerima bantuan ini yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah