Setelah itu, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Syarat penerima bantuan ini yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***