Lantas bagaimana jika tidak berhasil login menggunakan akun dan password PTK?
Berikut ulasan cara login untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' 2021:
1. Apabila memiliki NUPTK, dapat menggunakan NUPTK sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password
2. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan NIK sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password
3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password
4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK, dan NPSN, silahkan menghubungi operator tunjangan profesi.
Baca Juga: Ikuti 4 Langkah ini, Dapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Guru Honorer Sebanyak Rp1,8 Juta
Adapun proses aktivasi rekening penerima bantuan cukup dengan menyediakan dokumen sebagai barikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada