1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Itulah beberapa cara untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' guru honorer.
Perlu diingat batas Pencairan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' hanya sampai 30 Juni 2021. ***