PORTAL SULUT - Kurang 11 hari lagi batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta, bagi guru honorer.
Ternyata tak semua bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta ini.
Ada syarat yang harus dipenuhi.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan BSU kepada 2.034.732 guru honorer, terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Lantas apa syaratnya?
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020